Zakat - Pembersih Pendapatan & Harta
(1) Fakir (orang yang tidak mempunyai pendapatan langsung)
(2) Miskin (Mempunyai pendapatan tetapi tidak mencukupi)
(3) Amil (Orang yang memungut dan mengurus Zakat)
(4) Muallaf (Orang yang baru memeluk Islam)
(5) Riqab (Hamba yang hendak memerdekakan dirinya. Di Singapura Muis gunakan untuk pendidikan
(6) Gharimin (Orang yang berhutang untuk menampung keperluan asas yang halal
(7) Fisabilillah (Mereka yang berjuang dijalan Allah)
(8) Musafir (Mereka yang terkandas dalam perjalanan).
Pendapatan yang kita dapat pada setiap bulan perlulah dibersihkan supaya anak-anak , istri /suami, ibubapa memakan hasil pendapatan yang bersih. Maklumlah gaji kita ni diperolehi dari pelbagai sumber yang kita tidak ketahui. Rata-rata masih ramai yang ambil ringan pengeluaran zakat sedangkan ianya merupakan salah satu rukun Islam yg wajib dikeluarkan oleh setiap muslimin/muslimat.
Zakat dalam Islam sama nilainya dengan rukun Islam yang lain, seperti syahadat, shalat, puasa di bulan Ramadhan dan Haji. Mengingkari zakat sama halnya dengan mengingkari shalat dan yang lainnya.
Kewajiban zakat dalam Islam berlandaskan al quran, sunnah dan ijma (ketetapan para ulama).
Landasan pertama di dalam al quran banyak sekali berbicara tentang zakat. Allah SWT Berfirman: "Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat dan ruku? lah bersama orang-orang yang rukun". (QS. Al Baqarah : 43).
Dalam ayat lain Allah SWT berfirman "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberi ketenangan bagi mreka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At Taubah : 103)
Firman Allah SWT dalam surat Al An? am ayat 141 "Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)."
Landasan kedua, yaitu dengan sunnah nabawiyah. Rasulullan SAW bersabda: "Islam dibangun diatas 5 perkara: rukun syahadat tiada Tuhan selain Allah dan Muhamad saw utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadhan." (HR. Bukhori dan Muslim dari Abdullah bin Umar).
Sabda Nabi SAW: "Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta merekadengan batas sesuai kecukupan fuqoro diantar mereka. Orang-oramng fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantara mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih." (HR. Ath Thabrani dari Ali ra).
Landasan ketiga, yaitu dengan Ijma (ketetapan para ulama). Para ulama salaf (klasik) dan khalaf (kontemporer) telah sepakat bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan dan mengingkarinya berarti kafir.